Informasi Ibadah Haji 2022, Cek Nama Jemaah yang Berangkat Tahun Ini di www.haji.kemenag.go.id

Masyarakat dapat mengecek daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini dengan mengakses situs Kemenag di www.haji.kemenag.go.id

TRIBUNTIMUR.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi - Informasi Ibadah Haji 2022, Cek Nama Jemaah yang Berangkat Tahun Ini di www.haji.kemenag.go.id 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat dapat mengecek daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini.

Caranya cukup mudah, yakni dengan mengakses situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), yakni www.haji.kemenag.go.id.

Berikut ini adalah cara mengecek nama yang berhak berangkat ibadah haji tahun 2022:

- Buka laman www.haji.kemenag.go.id di mesin pencarian Google

- Scroll ke bawah pada bagian “Pengumuman berhak lunas haji reguler tahun 1443H/2022M".

- Kemudian tekan "klik di sini"

- Akan muncul file daftar nama jemaah haji 2022 dalam bentuk PDF.

- Selain itu, daftar jemaah yang menjadi cadangan juga ada dalam file tersebut.

- File nama jemaah dibedakan berdasarkan daerahnya (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Anda bisa mencari nama tempat tinggal Anda kemudian mencari nama.

Baca juga: Tahun Ini, 303 Calon Jemaah Haji Asal Batam Berangkat ke Tanah Suci  

Baca juga: 231 Calon Jemaah Haji Kepri Gagal ke Tanah Suci, Maizun : Saya Sudah Menunggu 10 Tahun

Dirjen PHU Hilman Latief, sebagaimana dikutip dari situs Kemenag, Senin (9/5/2022) menjelaskan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi.

"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Adapun syarat tersebut antara lain:

- Mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022

- Sudah menerima vaksinasi Covid-19

"Saya minta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," jelas Hilman.

Dia menambahkan, para jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022.

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051.

Jumlah ini terdiri atas:

- 92.825 kuota jemaah haji regular

- 7.226 kuota jemaah haji khusus

- 1.901 kuota petugas

Baca juga: Biaya Haji 2022 dan Layanan yang Didapat Jemaah saat di Indonesia dan Arab Saudi

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Bagaimana di Batam?

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi di Indonesia

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

Aceh: 1.999

Sumatera Utara: 3.802

Sumatera Barat: 2.106

Riau: 2.304

Kepulauan Riau: 589

Jambi: 1.328

Sumatera Selatan: 3.201

Kepulauan Bangka Belitung: 486

Bengkulu: 747

Lampung: 3.219

DKI Jakarta: 3.619

Banten: 4.319

Jawa Barat: 17.679

Baca juga: Musim Haji 2022, Cek Nomor Porsi Haji untuk Keberangkatan Tahun Ini

Baca juga: Cara Cek Nama Jemaah yang Berangkat Ibadah Haji 2022

Jawa Tengah: 13.868

Yogyakarta: 1.437

Jawa Timur: 16.048

Bali: 319

Nusa Tenggara Barat: 2.054

Nusa Tenggara Timur: 305

Kalimantan Barat: 1.150

Kalimantan Tengah: 736

Kalimantan Selatan: 1.743

Kalimantan Timur: 1.181

Kalimantan Utara: 190

Sulawesi Utara: 326

Gorontalo: 447

Sulawesi Tengah: 910

Sulawesi Barat: 663

Sulawesi Selatan: 3.320

Sulawesi Tenggara: 922

Maluku: 496

Maluku Utara: 491

Papua Barat: 330

Papua: 491.

Baca juga: APAKAH 180 Calon Jemaah Haji Asal Karimun Berangkat Tahun Ini? Simak Jawaban Kemenang Karimun 

Baca juga: Pemerintah Provinsi Kepri Bersama DPRD Sepakati 4 Ranperda, Termasuk Penyelenggaraan Haji

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved