Jumat, 1 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

PANDUAN dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan beserta Biayanya

Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan menginginkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat di rumah sakit. Ini bisa dilakukan dengan cara naik kelas.

Tayang:
anne
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam - Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan menginginkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat di rumah sakit. 

Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan. Misalnya dari kelas 3 ke kelas 2. 

Bagaimana ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan?  

Dilansir laman BPJS Kesehatan, jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 

1. Peserta PBI dan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Jika peserta PBI atau peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ingin naik kelas, maka gugur haknya.

2. Peserta bukan PBI

Sementara itu peserta bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Peserta harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan secara Online via Aplikasi JKN Mobile

Baca juga: Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS

Peserta membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut: 

1. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta.

Contohnya seperti ini:

Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp 5 juta
Tarif INA-CBG kelas II = Rp 4 juta
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp 5 juta-Rp 4 juta) = Rp 1 juta.

2. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari Tarif INA-CBG kelas perawatan I.

Contohnya seperti ini:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved