PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Perpanjang SIM ONLINE 2022 Beserta Besaran Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online.

KOMPAS.com
Ilustrasi SIM 

Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi: 

- Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store

- Masukkan nomor handphone

- Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

- Buat PIN untuk keamanan

- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM"

- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM

- Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

- Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

- Setelah itu, masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

- Setelah mengisi seluruh data, kamu akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

- Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile

- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved