Jumat, 1 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Perpanjang SIM ONLINE 2022 Beserta Besaran Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online.

Tayang:
KOMPAS.com
Ilustrasi SIM 

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM online lewat website

Berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id

- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

Baca juga: PANDUAN dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan beserta Biayanya

Baca juga: Mau Melamar Kerja? Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online via Website polri.go.id

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

- Isi data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim

- Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email

- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi

Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via SMS, Mudah dan Tanpa Ribet

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved