PUBLIC SERVICE

Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun ses

()
Aplikasi SINAR untuk perpanjang SIM online - Ilustrasi 

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM online, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

Baca juga: Persyaratan Terbaru Usia Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia

Baca juga: Cara Ajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) di BRI Bemodal KTP dan Akses BRImo, Simak Persyaratannya

3. Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. 

4. SIM siap dikirimkan atau bisa diambil di Satpas. 

Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. 

Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

- SIM A dan A umum Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C1 Rp 75.000

- SIM C2 Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D khusus D1 Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVIA DINATRI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved