PUBLIC SERVICE

Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun ses

()
Aplikasi SINAR untuk perpanjang SIM online - Ilustrasi 

TRIBUNBAYTAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. 

Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.

Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Namun, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online. 

Dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (18/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat. 

Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.

Baca juga: 5 Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online dengan Mudah tanpa Harus ke Dukcapil

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2022 Lewat Website dan Aplikasi

Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah. 

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store. 

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. 

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

- e-KTP

- SIM lama

- Tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan background biru

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved