BATAM TERKINI

Boneka Beruang Saksi Bisu Aksi Bejat Alvian Rudapaksa Siswi 16 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara

Mata tersangka kasus rudapaksa siswi SMK di Batam berkaca-kaca saat mengungkap penyesalan atas aksinya di Polsek Sekupang, Sabtu (21/5).

TribunBatam.id/Dokumentasi Polresta Barelang
Kapolsek Sekuang Kompol Yudha Surya Wardhana saat ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan tersangka Alvian Santoso Fono (23), Sabtu (21/5). Tampak boneka beruang yang dijadikan sebagai salah satu alat bukti dihadirkan dalam konferensi pers. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Boneka beruang warna coklat dihadirkan saat ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur Polsek Sekupang.

Boneka itu menjadi alat bukti sekaligus saksi bisu aksi Alvian Santoso Fono (23) berhubungan layaknya suami istri dengan seorang siswi salah satu sekolah menengah di Batam berinisial Te (16).

Tiga kali sudah hubungan terlarang itu terjadi.

Terakhir, hubungan layaknya suami istri itu terjadi Wisma Delina Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Jumat (8/4) sekira pukul 11.00 WIB.

Boneka beruang itu menjadi dalih tersangka agar melancarkan bujuk rayu untuk kembali berbuat tak pantas kepada anak yang masih di bawah umur itu.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang menangkap Alvian Santoso Fono, Selasa (17/5/2022) di rumahnya yang berlokasi di Kaveling Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Empat Pelaku Begal Ditangkap Personel Polsek Sekupang Batam

Baca juga: Cara Polsek Batu Ampar Jaga Kamtibmas Batam, Wilayah Aman, Fisik Polisi Bugar

Ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur Polsek Sekupang Mei 2022 Batam
Anggota Polsek Sekupang menunjukkan boneka beruang yang menjadi salah satu barang bukti kasus rudapaksa anak di bawah umur, Sabtu (21/5/2022).

Saat ungkap kasus Sabtu (21/5) siang, Alvian yang bekerja di salah satu perusahaan ternama di Kecamatan Batu Ampar ini mengaku menyesal sudah merenggut masa depan perempuan yang masih di bawah umur itu.

Matanya berkaca-kaca saat mengucapkan permohonan maaf dan penyesalan yang jelas datangnya belakangan.

“Saya sangat menyesal pak. Saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Saya minta maaf pada korban,” ucapnya.

Alvian pun mengaku sudah berhubungan layaknya suami istri dengan Te sebanyak 3 kali.

Saat itu, mereka masih menjalin hubungan alias pacaran.

Namun tak lama setelah kejadian itu, hubungan pacaran mereka kandas.

Layaknya cinta monyet, pelaku dan korban masih tetap berkomunikasi.

Percakapan lewat medsos pun mengantarkan mereka untuk jalan kencan berdua.

Perkenalan awal mereka pun hanya sebatas lewat medsos Facebook.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved