BATAM TERKINI

Boneka Beruang Saksi Bisu Aksi Bejat Alvian Rudapaksa Siswi 16 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara

Mata tersangka kasus rudapaksa siswi SMK di Batam berkaca-kaca saat mengungkap penyesalan atas aksinya di Polsek Sekupang, Sabtu (21/5).

TribunBatam.id/Dokumentasi Polresta Barelang
Kapolsek Sekuang Kompol Yudha Surya Wardhana saat ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan tersangka Alvian Santoso Fono (23), Sabtu (21/5). Tampak boneka beruang yang dijadikan sebagai salah satu alat bukti dihadirkan dalam konferensi pers. 

Karena penasaran adiknya kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibunya.

"Waktu itu, korban langsung di interogasi oleh sang ibu, sehingga korban menceritakan semua kejadian yang di alaminya kepada ibunya," sebut Yudha.

Dikatakannya, ibunya waktu itu sangat terpukul pasca mendengarkan pengakuan anaknya itu.

Karena geram dan marah mereka akhirnya membuat laporan ke Polsek Sekupang.

Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut.

"Anggota kemudian mendapat ciri-ciri dan keberadaan pelaku, berdasarkan informasi akurat dari masyarakat," katanya.

Selanjutnya pelaku berhasil di tangkap pada Selasa (17/5/2022) oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang di rumahnya di Kaveling Sei Lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat ini proses pemberkasan sudah rampung dan segera kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved