UPAH PEKERJA
Buruh Datangi PTUN Tanjung Pinang, Kawal Sidang Lanjutan Gugatan UMP dan UMK Batam 2021
Perwakilan buruh Batam mendatangi PTUN Tanjungpinang untuk mengawal sidang lanjutan gugatan UMP Kepulauan Riau dan UMK Batam 2021.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah buruh tampak berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, Kepri.
Kedatangan mereka bukan tanpa tujuan.
Buruh yang sedikitnya berjumlah 50 orang ini mengawal jalannya proses sidang lanjuan gugatan UMP dan UMK Batam 2021 yang tak kunjung diputus PTUN.
Ini merupakan persidangan yang ketiga dengan agenda penyerahan bukti surat dari para pihak.
Pengurus serikat buruh Kota Batam, Masmur Siahaan mengatakan kedatangan para buruh langsung ke gedung PTUN merupakan bentuk pengawalan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan buruh atas kenaikan UMK.
“Jelas dalam putusan MK telah membatalkan kebijakan SK Gubernur kepri atas ketetapan upah buruh. Namun sampai saat ini putusan MA tak kunjung dilaksanakan. Makanya kita mengawal langsung sidang gugatan atas kebijakan Gubernur Kepri itu,” ujar Masmur, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: MA Tolak Kasasi UMP Kepri dan UMK 2021, Ombudsman Kepri Minta Gubernur Segera Bersikap
Baca juga: JAWABAN Gubernur Kepri Terkait Polemik Kasasi UMP 2021 yang Dituntut Buruh Batam
Ia menegaskan, jika putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan buruh.
Namun sampai saat ini, Gubernur Kepri belum kunjung mengabulkan permohonan buruh.
Dalam persidangan itu, buruh menggugat upah minimum kota (UMK) di Kepri tahun 2021.
Masing masing gugatan sudah teregister di SIPP PTUN dengan perkara Nomor : 3 / G / 2022 / PTUN TPI antara pihak Penggugat DPW FSPMI KEPRI dengan tergugat SK Gubernur Kepri
- SK Gubernur Kepri No 1373 th 2021 tentang UMK kota Batam tahun 2022 tgl 1 Des 2021
- SK Gubernur Kepri No 1365 th 2021 tentang UMK kota Tanjung pinang tahun 2022 tgl 30 Nov 2021
- SK Gubernur Kepri No 1366 th 2021 tentang UMK Bintan tahun 2022 tgl 30 Nov 2021
- SK Gubernur Kepri No 1367 th 2021 tentang UMK Karimun tahun 2022 tgl 30 Nov 2021.
SARAN Ombudsman Kepri
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari meminta Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad segera mengambil sikap setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021.
Baca juga: UMK Lingga Tahun 2022 Naik Rp 13.592, Menyesuaikan Nilai UMP Provinsi Kepri
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 31 Provinsi Se-Indonesia, Ada yang Tidak Mengalami Kenaikan
Hal ini disampaikan usai Lagat menerima kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
Diakuinya Ansar hanya dapat memilih untuk menjalankan keputusan atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya kasasi yang diajukan Ansar ke MA tersebut merupakan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang UMP dan UMK tahun 2021 yang kemudian dimenangkan oleh Aliansi Serikat Pekerja.
“Jika sudah putusan MA, maka pilihannya hanya ada dua, harus segera dijalankan atau ajukan PK," ujar Lagat, Selasa (24/5/2022).
Lagat meminta agar Ansar tidak abai dengan keputusan MA itu.
Karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat sehingga enggan menaati hukum.
“Nanti masyarakat enggan mematuhi hukum dengan dalih pemerintah saja tidak taat putusan pengadilan," katanya.
Saat pertemuan berlangsung, Lagat mengaku telah menyarankan Aliansi Serikat Pekerja menyurati Gubernur untuk mengingatkan kembali atas Keputusan MA agar segera menentukan sikap.
Baca juga: Mulai Januari Ini, Perusahaan di Batam Wajib Bayar Upah sesuai UMK 2022!
Baca juga: UMP Kepri 2022 Naik 1,49 Persen, Ini Kata Pengamat Ekonomi UMRAH Tanjungpinang Winata
“Saya sarankan mereka untuk bersurat kepada Gubernur. Barangkali Gubernur lupa hingga belum tentukan sikap," katanya.
Ia berharap Ansar dapat merespon surat tersebut dan segera melakukan komunikasi dengan Aliansi Serikat Pekerja membahas sikap apa yang akan diambil berdasarkan diskusi bersama.
“Saya harap Gubernur menerima teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja ini lalu bersama membahas langkah selanjutnya pasca putusan MA ini, apakah mau dijalankan dengan mengeluarkan SK baru, atau diajukan PK, tentunya dengan menyampaikan terlebih dahulu apa kendalanya," katanya.
Ia menambahkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku Lembaga Pengawas Pelayanan Publik akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut.
“Kami akan kawal hingga teman-teman dari Aliansi Serikat Pekerja dapat berkomunikasi dengan Gubernur lalu mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Batam