Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Tindak Anggotanya, Panglima TNI Bentuk Tim Khusus
Panglima TNI dan Polda Sumut mambil tindakan tegas bagi anggotanya yang terlibat kasus penganiayaan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif.
TRIBUNBATAM.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) akhirnya memberi hukuman kepada oknum anggotanya yang terlibat kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Hukuman beragam diberikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebelumnya menetapkan 9 tersangka terkait penganiayaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Salah satu yang berstatus tersangka adalah anak dari sang bupati, Dewa Perangin-angin.
Termasuk sang ayah, Terbit Rencana Peranginangin.
Polda Sumut sebelumnya mengakui terdapat lima anggotanya yang mengetahui aktivitas kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tapi sengaja tak melapor.
Baca juga: Kontras Ungkap Keterlibatan Oknum Polisi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Baca juga: LPSK Minta Kapolri Bertindak, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Masih Bebas
Keberadaan kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana Peranginangin dicokok KPK.
Kerangkeng manusia itu bahkan diketahui sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu.
Adapun kelima personel yang dijatuhi sanksi itu diantaranya AKP Es berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.
Kemudian Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.
Lalu Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi beragam.
Ada yang dimutasi, hingga tak diberikan gaji.
"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif Kasus Kerangkeng Manusia
Baca juga: LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Aktif Dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Meski demikian, Polda Sumut kembali mengatakan bahwa lima personelnya tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas.
Kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasan.
"Kemarin sudah disidangkan, dan lima orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak," kata Hadi.
Beberapa diantaranya ialah anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Peranginangin dan Terbit Rencana Peranginangin.
Belakangan diketahui jumlah tersangka bertambah.
Ada 10 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang dijadikan tersangka.
Dari 10 tersebut, 5 diantaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I/Bukit Barisan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya mengungkap keterlibatan oknum TNI aktif dalam kerangkeng manusia yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba serta diketahui telah beroperasi selama 10 tahun itu.
Belakangan, LPSK menghadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Saat bertemu Jendral Andika Perkasa, LPSK turut membeberkan siapa saja oknum TNI yang terlibat.
Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan tidak akan memberi ampun bagi siapa saja oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: TAHANAN Narkoba Polsek Medan Kota Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Polda Sumut
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Pernyataan Panglima TNI Soal Keturunan PKI Boleh Jadi Tentara
Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.
Panglima TNI akan membuat tim khusus untuk melakukan patroli guna memberikan perlindungan keamanan bagi para korban.
"Saya mohon dengan sangat agar info (adanya) intimidasi (kepada para korban itu dapat) disampaikan dengan sangat (jelas)."
"Sehingga kami bisa (melakukan) termasuk (salah satunya melakukan) pengejaran terhadap siapa yang mengitimidasi."
"Kalau dari TNI ya ini pasti akan ditindak lanjuti," kata Jenderal Andika dikutip dari tayangan Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (20/5/2022).(TribunBatam.id) (TribunMedan.com) (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: TribunMedan.com, Tribunnews.com