Rabu, 6 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Motor 2022 beserta Rincian Biayanya

Bagi Anda yang berniat membeli motor bekas, penting untuk mengetahui biaya balik nama motor dan prosedur mengurusnya. Lalu, berapa biaya balik nama mo

Tayang:
dispendakepri
Samsat Corner di BCS Mal Batam - 

TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang berniat membeli motor bekas, penting untuk mengetahui biaya balik nama motor dan prosedur mengurusnya. 

Lalu, berapa biaya balik nama motor jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat? 

Biaya balik nama motor sebenarnya bisa berbeda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya. 

Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar. 

Selain itu, dengan mengetahui besaran biaya balik nama motor, pemilik kendaraan dapat menyiapkan sejumlah uang yang akan dikeluarkan sebelum datang ke kantor Samsat. 

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. 

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang saat BPKB Belum Keluar

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM ONLINE 2022 Beserta Besaran Biayanya

Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. 

Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK. 

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru. 

Syarat balik nama motor

Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Cara balik nama motor

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:

- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Baca juga: Cara Daftar m-Banking BRI lewat HP Tanpa Perlu Repot Antre di Bank

- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.

- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.

- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.

- Selesaikan proses pembayaran di loket.

Biaya balik nama motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

Baca juga: Jadi Syarat Balik Nama dan Mutasi Kendaraan, Begini Cara Mengurus Faktur Kendaraan yang Hilang

Baca juga: Cara Pantau dan Lacak Penerbangan Pesawat via Online Melalui HP, Gunakan Aplikasi Ini

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved