PUBLIC SERVICE

Jadi Syarat Balik Nama dan Mutasi Kendaraan, Begini Cara Mengurus Faktur Kendaraan yang Hilang

Faktur merupakan dokumen penting yang diberikan oleh pihak dealer kepada tiap konsumen kendaraan bermotor usai melakukan pembelian pertama kali. Tidak

Kompas.com
Ilustrasi faktur kendaraan bermotor 

TRIBUNBATAM.id - Faktur merupakan dokumen penting yang diberikan oleh pihak dealer kepada tiap konsumen kendaraan bermotor usai melakukan pembelian pertama kali. 

Tidak sembarangan, dokumen ini berisi mengenai spesifikasi kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, dan juga harga jual pabrik ke diler terkait. 

Faktur juga berfungsi sebagai salah satu syarat saat akan melakukan mutasi. 

Sehingga, diimbau kepada pembeli untuk menyimpannya dengan baik.

Tetapi, dalam suatu kasus tidak jarang dokumen tersebut hilang atau saat membeli di pasar mobil bekas, penjual tidak melengkapinya. 

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya

Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK dan Biaya Pajak Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Bermotor

Bila Anda mengalaminya, jangan panik karena tetap bisa melakukan balik nama kendaraan.

Hanya saja memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dikatakan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Solo, Nurma Riyanti. 

"Untuk mutasi dan balik nama bisa menggunakan kuitansi bermaterai, kalau untuk faktur bisa minta copy faktur di bagian arsip," katanya, mengutip Kompas.com. 

Menurutnya, copy faktur sudah cukup untuk menjadi syarat mutasi atau balik nama kendaraan bermotor.

Nanti, akan ada surat keterangan di mutasinya terkait dokumen apa saja yang tidak ada.

Paling penting, saat melakukan mutasi atau balik nama kendaraan, membawa syarat wajibnya yaitu KTP asli atas nama sendiri, BPKB asli, STNK asli, kuitansi jual beli bermaterai, dan bawa kendaraan terkait untuk cek fisik.  

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online (Mobil dan Motor) di Seluruh Samsat Indonesia

Baca juga: INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D

Untuk cabut berkas, prosesnya akan memakan waktu cukup lama yakni sampai satu bulan, tetapi kalau hanya ganti pemilik saja, satu hari bisa selesai. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved