PUBLIC SERVICE

Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis

Setiap tahunnya, pemilik kendaraan mobil dan motor wajib membayar pajak tahunan. Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu

pixabay/Jan Vašek
Ilustrasi cek pajak mobil melalui SMS. 

5. Cek pajak kendaraan Jawa Timur

Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, cara cek pajak kendaraan Jatim lewat SMS adalah dengan mengetik format sebagai berikut:

- Ketik JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

- Contoh: JATIM L1234AB

- Lalu, kirim ke nomor 7070.

6. Cek pajak kendaraan Bali

Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetik format berikut:

- Ketik BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

- Contoh: BALI DK1234AB.

- Kemudian kirimkan ke nomor 8893.

Baca juga: Cara Pantau Kemacetan di Jalan Secara Online Menggunakan HP, Manfaatkan 2 Aplikasi Ini

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Driver Maxim Mobil Maupun Motor secara Online, Jangan Lupa KTP dan SIM

7. Cek pajak kendaraan Sumatera Utara

Terakhir, cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk wilayah Sumatera Utara adalah sebagai berikut:

- Ketik Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan.

- Contoh: Info BK1234AB hitam.

- Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211.

Sebagai catatan, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja.

Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved