PUBLIC SERVICE

Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. 

Tribun Solo
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNBATAM.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. 

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. 

Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua orang. 

Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang harus mendaftarkan diri sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Dikutip dari kemenkeu.go.id, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. 

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Orang Pribadi secara Online Tahun 2022

Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Tak Perlu Pusing Lagi Bayar Pajak

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP

Cara membuat atau daftar NPWP secara online

Melansir Kompas.com, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online. 

Cara daftar NPWP secara online ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP

Berikut cara daftar NPWP secara online: 

1. Mendaftar akun untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id

- Klik "daftar" untuk membuat akun

- Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha

- Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online

- Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online

- Lengkapi data jenis Wajib Pajak

- Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital

- Isi kembali alamat email jika belum terisi

- Masukkan password lalu ulangi

- Masukkan nomor handphone yang masih aktif

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"

2. Mendaftar NPWP secara online

- Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi

Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis

- Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan

- Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi

- Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah

- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya

- Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email

- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan

- Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file

- Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul

- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda

- Terakhir, klik kirim permohonan.

Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.

Kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Dikutip dari pajak.go.id, NPWP Orang Pribadi dibedakan menjadi 4 kategori.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Baca juga: Cara Transfer DANA ke ShopeePay yang Mudah dan Ga Ribet

Masing-masing kategori akan menentukan persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat NPWP.

Berikut 4 katergori NPWP Orang Pribadi: 

1. Wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Mereka yang berada di katogeori ini di antaranya karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Dokumen persyaratan:

- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP

Contohnya, pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.

Dokumen persyaratan:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Usaha dan/atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal

Dokumen persyaratan:

- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Warisan belum terbagi

Dokumen persyaratan:

Baca juga: Cara CiciL Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI), Angsuran Tetap dan Bisa Dicicil hingga 5 Tahun

Baca juga: Tertarik Jadi Pengemudi Grab Car? Simak Cara Daftarnya Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan

- Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia

- Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: 

  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris
  • Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
  • Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved