Minggu, 3 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini

Setiap pemilik lahan pasti menginginkan properti yang dimilikinya mempunyai nilai jual yang tinggi.

Tayang:
Foto/IST
Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah. 

- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,

- Sertifikat HGB

Baca juga: Cara dan Syarat Memperbaiki Salah Tulis Nama di Akta Kelahiran

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan

- Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved