PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini

Setiap pemilik lahan pasti menginginkan properti yang dimilikinya mempunyai nilai jual yang tinggi.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah. 

- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,

- Sertifikat HGB

Baca juga: Cara dan Syarat Memperbaiki Salah Tulis Nama di Akta Kelahiran

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan

- Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved