PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini

Setiap pemilik lahan pasti menginginkan properti yang dimilikinya mempunyai nilai jual yang tinggi.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah. 

HGB yang akan diubah menjadi SHM dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi, maka harus dikenakan biaya pengukuran.

Rumusnya adalah [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000.

Biaya konstantering report (luas lebih dari 600 meter persegi)

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak

Baca juga: Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstantering report.

Sementara itu, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah [(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000]/2.

Cara mengubah HGB ke SHM

Pemohon diminta untuk mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

Kemudian isi seluruh formulir yang telah disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.

Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000.

Sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.

Dokumen persyaratan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,

- Fotokopi Kartu keluarga (KK),

- Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,

- Surat Persetujuan dari kreditor han+ya jika dibebani hak tanggungan,

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved