Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2022 untuk Pengantin Baru dan Lama
Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Meski demikian, kartu nikah digital bukan me
Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?
Cara membuat kartu nikah digital
Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.
Sementara itu, untuk pengantin sesudah Agustus 2021, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.
Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital, baik untuk pengantin lama maupun pengantin baru.
Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama:
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bersikap, Kasus Ayah Curi Dinamo Demi Bayar Utang Pernikahan Anak Berakhir Damai
Baca juga: Tips Pernikahan, 5 Cara Bikin Istri Patuh ke Suami
- Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru
Masih dari sumber yang sama, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
- Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.