Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2022 untuk Pengantin Baru dan Lama

Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Meski demikian, kartu nikah digital bukan me

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi kartu nikah digital 

- Namun sebelum itu, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Biaya kartu nikah digital

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Baca juga: Tak Pegang Uang, DP Gedung untuk Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dibayari Mertua

Baca juga: Ini Bulan dan Tanggal Hoki Pernikahan di Tahun Macan Air 2022

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.

Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000.

Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved