PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Ganti e-KTP yang Rusak secara Online Maupun di Disdukcapil
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Setidaknya ini berlaku bagi warga yang sudah berusia
2. Cara Ganti KTP Rusak secara Online
Kantor Dukcapil di beberapa daerah telah menyediakan pelayanan kependudukan secara online, mulai dari pengajuan KTP yang hilang atau rusak hingga cek NIK.
Baca juga: Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan
Baca juga: Cara Transfer atau Kirim Uang Lewat Alfamart tanpa Rekening Bank
Untuk dapat mengajukan ganti KTP rusak dengan yang baru, pastikan Dukcapil daerah atau wilayahmu telah menyediakan layanan daring ini.
Berikut caranya;
- Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
- Jika sudah, Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.
Mengurus KTP rusak atau hilang dari mulai proses pembuatan surat kehilangan dari kepolisian hingga penerbitan KTP pengganti, tidak membutuhkan biaya sepeser pun alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan karena harus difotokopi.
Segera urus KTP Anda bila terjadi kerusakan agar tidak menghambat akses berbagai layanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
Semoga artikel ini membantu.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVIYA DINATRI)