PUBLIC SERVICE

Klaim dan Pencairan JHT BPJS Ketenagaakerjaan tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Begini Ketentuannya

Dalam aturan baru ini, tenaga kerja bisa yang mengundurkan diri atau PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja lagi kini bisa mencairkan saldo JHT tanpa harus menunggu masa pensiun atau usia 56 tahun.

Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam beleid tersebut diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Tapi kini aturan tersebut kembali digantikan dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan baru ini, tenaga kerja bisa yang mengundurkan diri atau PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.

Selain itu masa tunggu dan pencairan juga lebih singkat.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Untuk lebih jelasnya, berikut poin-poin dalam aturan baru soal klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, yakni:

1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun

Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.

"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis (28/4/2022).

2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan

Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.

Baca juga: Cara Mudah Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar Bisa Bayar Bertahap 12 Kali

Baca juga: Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved