PUBLIC SERVICE

Klaim dan Pencairan JHT BPJS Ketenagaakerjaan tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Begini Ketentuannya

Dalam aturan baru ini, tenaga kerja bisa yang mengundurkan diri atau PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Dalam beleid tersebut diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved