Cara Cek dan Membersihkan BI Checking/SLIK OJK Resmi, Pastikan Skor Kredit 1

Memastikan riwayat pembayaran kredit selalu baik bisa menghindari Anda di-blacklist saat hendak mengajukan kredit baru dan terbebas dari BI Checking

TRIBUNBATAM.id/IST
BI Checking - Cara Cek dan Membersihkan BI Checking/SLIK OJK Resmi, Pastikan Skor Kredit 1 

TRIBUNBATAM.id - Memastikan riwayat pembayaran kredit selalu baik bisa menghindari Anda di-blacklist saat hendak mengajukan kredit baru.

Masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) tentu sangat merugikan dan mengganggu, bila sewaktu-waktu ada keperluan di instansi perbankan.

Biasanya perusahaan pembiayaan atau perbankan akan melihat BI Checking seseorang bila hendak mengajukan kredit.

Semakin tinggi skor debitur, maka kesempatan mendapatkan produk kredit semakin kecil karena dianggap bermasalah.

Adapun BI Checking merupakan layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.

Saat ini, BI Checking telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Namun masih dengan layanan yang sama yakni catatan informasi kredit debitur.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK Online, Pastikan Riwayat Kredit Agar Lolos Pinjaman Bank

Baca juga: Ingin Lolos Pinjaman Bank? Cek Dulu Riwayat BI Checking secara Online dengan Cara Ini

Jadi, keberhasilan kita dalam mengajukan pinjaman sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK ini.

SLIK OJK dapat diakses melalui website maupun aplikasi.

Sehingga, kamu dapat mengecek skor kredit secara online.

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis.

Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pinjaman Tanpa Agunan hingga Rp300 Juta dari BRI, Begini Syaratnya

Baca juga: OJK Kepri Fasilitasi UMKM Ajukan Modal Pinjaman ke Bank dan Pegadaian

- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Cara cek BI Checking online (cara cek SLIK OJK)

Cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit Anda sangat mudah dilakukan.

Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung

Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.

Sementara untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Semarang Gara-gara Pinjaman Online, Tabungan Rp 39 Juta Ludes

Baca juga: Wanita Bercadar Putih di Lampung Ditangkap, Ternyata Korban Pinjaman Online

2. Isi formulir antrean dengan membuka link form antrian online OJK di link konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi

3. Isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur)

4. Pilih antrean berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian

Berikut sesi-sesi jam antrean online yang dapat dipilih:

- 08:00 - 09:00

- 09:00 - 10:00

- 10:00 - 11:00

- 11:00 - 12:00

- 13:00 - 14:00

- 14:00 - 15:00

Jam-jam tersebut dibuka pada hari Senin hingga Jumat.

5. Setelah selesai mengisi formulir antrian online, kamu akan mendapatkan email berupa informasi hasil verifikasi antrian.

Email ini biasanya dikirimkan paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Dalam email tersebut, akan tertera nomor WhatsApp layanan SLIK OJK.

7. Tahap verifikasi data berupa:

- Mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali

- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email

- Sertakan selfie dengan menunjukkan KTP

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan atau video call via WhatsApp apabila diperlukan

7. Telitilah membaca setiap poin dan arahan di email tersebut, agar tidak terjadi kesalahan. Sehingga, proses verifikasi dapat berjalan sesuai dengan panduan.

Baca juga: Limit Kredit hingga Rp 500 Juta, Ini Cara Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2022 untuk Modal Usaha

Baca juga: Ingin Mengembangkan Usaha? Simak Cara Mengajukan KUR Mandiri 2022, Limit Pinjaman Lebih Rp 100 Juta

8. Setelah kamu menyelesaikan semua tahap-tahap tersebut dan lolos verifikasi, SLIK OJK akan mengirimkan email berupa informasi detail debitur SLIK kamu.

Jangan khawatir apabila kamu mengalami kesulitan saat membaca informasi tersebut.

Karena dalam email juga terlampirkan panduan cara membaca iDeb.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved