Kamis, 4 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidaklah sulit. Simak cara mengurus balik nama BPKB motor beserta besaran biayanya.

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi BPKB 

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua: Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 % . Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 % untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 % untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak. 

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah KTP Lebih Mudah, Begini Tahapannya

Meski demikian, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya. 

Tapi, perbedaannya biasanya tidak terlalu jauh. 

Sebagai informasi tambahan, biaya balik nama motor bisa bertambah jika ada pajak yang belum terbayarkan ataupun denda apabila ada keterlambatan pajak.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved