TRIBUN PODCAST
Apa Kabar Proyek Listrik Tenaga Surya Kepri - Singapura? Akankah Berdampak untuk Kepri?
Pelayanan listrik di Kepri belum tercukupi tapi kita menjual listrik ke luar negeri. Akankah listrik di Kepri tetap terlayani? Simak Tripod kali ini.
Kalau daya ini macam-macam hitungan, Singapura memiliki hitungan beberapa tahapan, persiapan untuk mengajukan proposal, tahap projek proposal ada 4 perusahaan yang akan memenangkan tendernya, yang sangat ketat syaratnya
Kalau apa yang saya pahami dan baca, kerjasama ini sudah dilakukan oleh Menteri ESDM kita dengan Menteri Senior Perdagangan Singapura dan Menko Ekonomi juga akan meninjau projek Senkof Solar Energi di Singapura.
Itu dibutuhkan sekitar 1,2 Megawatt sampai 12 Gigawatt
Kalau open bidding 18 perusahaan sudah masuk di Singapura melalui MoU dengan Gubernur Kepri.
Gubernur memberikan dukungan penuh kepada semua perusahaan, tidak ada prioritas, semua perusahaan memiliki kesempatan yang sama
Karena Kepri memiliki 2400 pulau, beberapa pulau dijadikan referensi karena terdekat. Karena berbicara geografi menentukan investasi. Maka tiga kabupaten yang sangat diminati, 2 Kabupaten dan 1 kota yaitu Batam, Karimun, dan Bintan.
Meskipun demikian ini belum diputuskan listrik ini nantinya boleh diekspor atau tidak.
TB: tadi dikatakan belum diputuskan entah ekspor atau tidak? Kalau demikian proyek ini tetap dijalankan tetapi masih terfokus pada kebutuhan dalam negeri atau bagaimana?
SB: memang harus ada regulasi yang membolehkan mengekspor listrik. Kita ini kan birokrasi berbicara atas dasar regulasi ya.
Kalau nanti ada Kepresnya, tapi tahap pembicaraan politik dan pertemuan highlebel itu sudah ada ke arah sana.
Tapi ke arah mengekspor listrik sudah ada, karena ini investasi yang lebih bersifat bekerjasama dengan kedua negara.
TB: bang tadi abang sempat katakan bahwa pembicaraan level atas itu sudah dilakukan. Sebetulnya saya ingin tahu MoU yang dibuat Pak Gubernur dengan Pemerintah Singapura yang baru-baru ini dan abang mendampingi itu. Itu tindak lanjut pembicaraan level atas atau apa itu sebetulnya?
SB: MoU yang dibuat oleh Pak Gubernur yang diteken bisa di Indonesia bisa di Singapura, kalau di Indonesia diteken di Kantor Gubernur atau di Graha Kepri. Kalau di Singapura difasilitasi Kedutaan Besar.
Jadi setiap penandatanganan MoU itu memiliki legal basis, legal binding yang lebih bersifat memberikan dukungan kepada mereka untuk dapat berinvestasi termasuk 18 perusahaan yang sudah masuk itu.
Pak Gubernur tidak mungkin mendukung satu perusahaan, tapi mempersilahkan dan memberikan peluang kepada semuanya.
