Cara Daftar, Link dan Syarat Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 Kemendikbud
PPG sekaligus program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005 silam yang tujuannya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para guru
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik untuk para sarjana S-1 atau D-IV, terutama jurusan kependidikan.
Pemerintah membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022, yang juga bisa diikuti sarjana non kependidikan yang ingin menjadi guru.
PPG merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana, yang mempersiapkan peserta didik punya pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus menjadi guru.
Pendidikan Profesi Guru ditempuh setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.
PPG sekaligus program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005 silam, yang mana tujuannya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.
Adapun pembukaan seleksi PPG Prajabatan 2022 sudah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Instagram PPG Kemendikbud dengan handle @ppgkemendikbud.
Baca juga: Bupati Haris Lantik 68 PPPK Guru Tahap 2 dan 9 Pejabat Fungsional di Pemkab Anambas
Baca juga: KEPRI Terancam Kekurangan Tenaga Guru Jika Semua Pegawai Honorer Dihapus Pemerintah
Pembukaan pendaftaran seleksi dimulai pada 1 Juni 2022 dan ditutup pada 30 Juni 2022 melalui link daftar PPG Prajabatan ppg.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya berikut adalah tata cara daftar PPG Prajabatan, syarat dan jadwal pendaftarannya.
Cara daftar seleksi PPG Prajabatan 2022
- Pendaftar dapat mengunjungi link ppg.kemdikbud.go.id. Pastikan memiliki e-mail yang aktif
- Pilih menu "Daftar PPG Prajabatan"
- Selanjutnya pendaftar membuat akun pendaftaran di aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid.
- Kemudian login pada aplikasi SIMPKB menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Lalu isi data diri secara valid.
- Setelah semua data administrasi dinyatakan valid, pendaftar dapat melakukan pembayaran untuk mengikuti tes substantif.
- Setelah itu mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB.
- Setelah itu peserta mengikuti tes substantif.
- Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat di aplikasi SIMPKB.
- Setelah itu pendaftar akan mengikuti tes wawancara secara daring.
- Hasil tes wawancara dapat dilihat di aplikasi SIMPKB.
Baca juga: 96 PPPK Guru Tahap 2 di Bintan Terima SK, Roby: Bertugaslah Profesional dan Amanah!
Baca juga: 205 CPNS dan 57 PPPK Guru Tahap 2 di Lingga Terima SK Pengangkatan
- Pendaftar yang lolos tes wawancara akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
- Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi.
- Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka.
Syarat seleksi PPG Prajabatan 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
Baca juga: Marlin Dukung Festival Kebhinekaan Nusantara dan Kostum Tematik Kreasi Guru di Batam
Baca juga: Tenaga Pendidik Senang, Pemkab Bintan Serahkan SK CPNS dan P3K Guru Tahap I
- Menandatangani pakta integritas dan mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara
Jadwal seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022
- 1-30 Juni 2022: Pendaftaran seleksi calon mahasiswa
- 1-25 Juni 2022: Pendaftaran seleksi untuk lulusan luar negeri
- 6 Juni 2022: Webinar tata cara pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022
- 20-30 Juni 2022: Masa pembayaran biaya pendaftaran dan seleksi Tahap I dan II
- 6 Juli 2022: Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi
- 6-10 Juli 2022: Cetak kartu peserta
- 11-19 Juli 2022: Pelaksanaan Tes Substantif
- 12 Agustus 2022: Pengumuman Kelulusan Tes Substantif
- 15-17 Agustus 2022: Pengumuman jadwal wawancara I
- 18-27 Agustus 2022: Pelaksanaan Tes Wawancara I
- 1 September 2022: Pengumuman hasil Tes Wawancara I
- 2-4 September 2022: Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan 2022 (Tahap I)
- 6-7 September 2022: Pengumuman jadwal wawancara II
- 8-13 September 2022: Pelaksanaan Tes Wawancara II
- 16 September 2022: Pengumuman hasil Tes Wawancara II
- 19-21 September 2022: Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan 2022 (Tahap 2)
- 23 September 2022: Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022
- 23-30 September 2022: Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK
- 3 Oktober 2022: Orientasi Mahasiswa
- 4 Oktober 2022: Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2022
Adapun perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama dua semester dan biaya pendidikan per semester sebesar Rp 8.500.000.
Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022, akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.
Untuk informasi lengkap mengenai seleksi PPG Prajabatan dapat diunduh peserta melalui tautan ini.
Baca juga: Kunker Ke Karimun, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Temui Guru Non ASN
Baca juga: Puluhan Guru SMKN 1 Batam Diperiksa Kejari, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)