Informasi Cara Pindah BPJS PBI ke Mandiri 2022, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dilengkapi

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapat informasi lengkap pindah kelas bisa memanfaatkan Pandawa, yakni kanal layanan administrasi tanpa tatap muka

Tribunnews
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan - Informasi Cara Pindah BPJS PBI ke Mandiri 2022, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dilengkapi 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah layanan/kelas layanan.

Hal itu dimungkinkan jika peserta memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Bahkan, peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan informasi lebih bisa memanfaatkan Pandawa, yakni kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kanal ini menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan, yang bisa diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.

Anda bisa chat nomor tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Selain itu juga bisa memanfaatlam BPJS Kesehatan Care Center 165 dan media sosial yang dapat diakses setiap hari selama 24 jam.

Baca juga: 6 Cara Praktis Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui HP

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022

Sebagaimana dijelaskan di atas, peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bisa pindah ke jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja (PBPU/BP) atau mandiri.

Demikian untuk PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Cara pindah BPJS PBI ke mandiri secara online bisa dilakukan jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta yang membayar iuran sendiri tanpa ditanggung pemerintah.

Berikut ini rangkuman informasi mengenai cara pindah BPJS KIS ke mandiri secara online, lengkap dengan ketentuan mengenai syarat pindah BPJS PBI ke mandiri.

Dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022, status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.

Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

Baca juga: Cara Mudah Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat agar Bisa Bayar Bertahap 12 Kali

Baca juga: Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online

Syarat pindah BPJS PBI ke mandiri

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Artinya, syarat untuk menempuh cara pindah BPJS PBI ke mandiri 2022 berbeda dengan proses pindah ke jenis kepesertaan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved