TANJUNGPINANG TERKINI

Pemko Tanjung Pinang Petakan Honorer Sesuai Kebutuhan, Walikota Janjikan Solusi Terbaik

Walikota Tanjungpinang meminta Kepala OPD memetakan tenaga honorer sesuai kebutuhan setelah Menpan RB keluarkan surat.

TribunBatam.id/Dokumentasi Pemko Tanjungpinang
Walikota Tanjungpinang, Rahma meminta Kepala OPD petakan jumlah honorer sesuai kebutuhan setelah Menpan RB keluarkan surat batas waktu penghapusan tenaga honorer. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai memetakan kebutuhan tenaga honorer sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ini dipertegas dengan instruksi Walikota Tanjungpinang Rahma kepada seluruh kepala OPD.

Perintah Rahma ini bukan tanpa alasan.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi dasarnya.

Dalam surat itu, nasib tenaga honorer diberi waktu hingga November 2023.

"Segera buat pemetaan sesuai kebutuhan instansinya masing-masing. Susun analisis jabatan dan beban kerja berdasarkan bidang tugasnya," kata Rahma, Sabtu (11/6/2022).

Dengan pemetaan itu akan menjadi dasar bagi Pemko untuk menyampaikan ke Kementerian bahwa tenaga PTT dan THL tersebut memang masih dibutuhkan sehingga ada kejelasan terhadap nasib mereka.

Baca juga: Bupati Anambas Perintahkan BKPSDM Surati Kemenpan RB Soal Nasib 4 Ribu-an Honorer

Baca juga: CURHAT Honorer Anambas Imbas Surat Sakti Menpan RB, Perut Lapar Mana Bisa Kompromi

"Terkait diterima atau tidak, tentu setiap persoalan itu pasti ada jalan keluar yang bisa ditawarkan. Jika memang tenaga PTT dan THL ini bisa berdampak baik bagi kinerja pemko Tanjungpinang, maka tidak ada salahnya untuk dipertahankan," kata Rahma.

Pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik untuk kejelasan status bagi tenaga PTT dan THL di Pemko Tanjungpinang yang memang selama ini sudah memberikan kontribusi dan bahkan telah mengabdikan diri membantu tugas pemerintah hingga puluhan tahun.

"Karena ini menyangkut kehidupan ke depan para PTT dan THL. Jika kita tidak temukan solusi terbaik, maka potensi ribuan orang akan kehilangan pekerjaan. Kita tidak menginginkan hal itu," ucapnya.

Ia berharap Kemenpan RB bisa memberikan solusi terbaik bagi nasib para PTT dan THL ini, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan merinci keberadaan jumlah ASN ditambah PPPK di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang sebanyak 3.366 orang.

Rinciannya PNS 3.184 orang dan PPPK 182 orang.

Sedangkan jumlah PTT sebanyak 953 dan THL atau honor kantor 1.941 orang.

Sehingga total pegawai non- ASN (PTT dan THL) sebanyak 2.894 orang.

Rekap PTT berdasarkan pendidikan dan usia, untuk lulusan Strata Satu (S1) di atas 35 tahun sebanyak 219 orang, S1 di bawah 35 tahun 170 orang, S1 di atas 57 tahun sebanyak 4 orang.

Baca juga: INI Masalah Baru Bagi Pemda Jika Semua Pegawai Honorer Digantikan Outsourcing

Baca juga: KEPRI Terancam Kekurangan Tenaga Guru Jika Semua Pegawai Honorer Dihapus Pemerintah

Kemudian, untuk PTT pendidikan D3 di atas 35 tahun sebanyak 40 orang, D3 di bawah 35 tahun 24 orang, SMA di atas 35 tahun 316 orang, SMA di bawah 35 tahun 162 orang, pendidikan SMP 10 orang, dan SD sebanyak 8 orang.

Sedangkan rekap THL berdasarkan pendidikan dan usia, untuk lulusan Strata Satu (S1) di atas 35 tahun sebanyak 112 orang, S1 di bawah 35 tahun 371 orang, S1 di atas 57 tahun sebanyak 4 orang.

Lalu untuk THL pendidikan D3 di atas 35 tahun sebanyak 28 orang, D3 di bawah 35 tahun 86 orang, SMA di atas 35 tahun 345 orang, SMA di bawah 35 tahun 520 orang, SMA di atas 57 tahun 29 orang, pendidikan SMP 183 orang, dan SD sebanyak 263 orang.

"Kami sudah mendata semuanya sesuai permintaan pusat. Mana yang memenuhi syarat ikut CPNS maupun PPPK. Tinggal menunggu solusi dan maunya pusat seperti apa," ucap Tamrin.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat saat ini, kata Tamrin, dengan keluarnya surat MenpanRB ini seolah-olah PTT dan THL harus diberhentikan.

Sehingga kita sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap persoalan pasti ada solusinya.

"Kami punya waktu hingga 28 November 2023, jadi masih ada setahun lagi untuk bisa diolah. Tentunya, kita terus berupaya mencari jalan penyelesaiannya. Karena ini aturan pusat, bagaimanapun kita menunggu solusi dari pusat," sebutnya.

Menpan RB Usulkan Sistem Outsourcing

Nasib tenaga honorer pada sejumlah instansi pemerintah wajib berakhir November 2023.

Ini dipertegas dengan terbitnya surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.

Pro kontra jelas terjadi di daerah.

Baca juga: Tahun Depan Dihapus, Honorer Pemko Tanjungpinang Dilema, Minta Solusi Pemerintah

Baca juga: Bagaimana Nasib Honorer jika Tak Lulus PPPK atau PNS, Pengangguran? Begini Penjelasan Menpan-RB

Kepala daerah pun serba dilematis dibuatnya.

Sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Nantinya, Tenaga honorer berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Jumat (3/5/2022).

Tjahjo pun mengusulkan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing.

"Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," terangnya.

Perusahaan yang menyediakan pegawai outsourcing dikenal sebagai penyedia layanan atau pihak ketiga.

Outsourcing merupakan praktik yang mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan tugas, seperti menangani operasional atau menyediakan layanan bagi perusahaan.

Saat ini, banyak perusahaan melakukan praktik outsourcing untuk bekerja di berbagai bidang, seperti manufaktur, layanan teknologi informasi, tugas pembukuan keuangan dan lain-lain.

Baca juga: APAKAH Tahun 2023 Tenaga Honorer di Bintan Mulai Dihapuskan? Simak Jawaban Kadis BPKSDM

Baca juga: Menpan RB Usulkan Outsourcing, Pengganti Honorer Pemerintahan Berakhir November 2023

Perusahaan menggunakan strategi outsourcing untuk lebih fokus ke pekerja inti perusahaan.

Sedangkan tenaga outsourcing diberikan tugas untuk menangani tugas dengan tanggung jawab yang lebih kecil di perusahaan tempatnya bertugas.

Strategi ini mampu membuat efisiensi pekerjaan di suatu perusahaan dengan peningkatan daya saing perusahaan dan pemotongan biaya operasional keseluruhan.

Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa sebuah perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing dari pihak ketiga.

Sepeti kurangnya kemampuan untuk memperkerjakan karyawan dengan keterampilan dan pengalaman tertentu secara penuh waktu.

Sehingga perusahaan merekrut tenaga outsourcing.

Namun, terkadang perusahaan melakukan outsourcing sebagai cara untuk mengalihkan pemenuhan persyaratan atau kewajiban karyawan ke penyedia pihak ketiga.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved