PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Pecah Kartu Keluarga (KK) dalam Satu Alamat karena Perubahan Status, Begini Alurnya

Setiap KK akan mencakup data seluruh penghuni rumah dalam satu dokumen yang sama. KK kerap digunakan untuk kebutuhan administrasi kependudukan.

Kompas
Simak cara dan syarat pecah kartu keluarga (KK). Ilustrasi KK. 

TRIBUNBATAM.id - Dalam setiap keluarga biasanya memiliki dokumen bersama berupa Kartu Keluaga (KK).

Setiap KK akan mencakup data seluruh penghuni rumah dalam satu dokumen yang sama. 

Kartu keluarga kerap digunakan untuk kebutuhan administrasi kependudukan atau keperluan lainnya.

Namun jika ada anggota keluarga yang berubah status misalnya menikah, maka mereka harus memecah KK. 

Hal ini dibutuhkan jika anggota keluarga yang sudah menikah dan ingin memecah KK untuk keperluan mengurus BPJS Kesehatan, mengurus perbankan atau mengurus administrasi lainnya.

Pemecahan KK dalam satu alamat yang sama sangat mungkin dilakukan. 

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah KTP Lebih Mudah, Begini Tahapannya

Baca juga: 5 Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online dengan Mudah tanpa Harus ke Dukcapil

Lalu bagaimana alur pemecahan KK dalam satu alamat yang sama? 

Alur dan syarat pecah KK dalam satu alamat

Proses penerbitan kartu keluarga baru sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pembuatan KK baru dalam satu alamat dengan KK lama bisa dilakukan apabila dibutuhkan untuk mengurus syarat administrasi tertentu seperti beasiswa, bantuan sosial, dan kebutuhan-kebutuhan lain.  

Syarat pecah KK dalam satu alamat yang sama adalah sebagai berikut:  

- Fotokopi KK lama.

- Fotokopi e-KTP (karena syarat pecah KK adalah warga negara bersangkutan harus berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin dengan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP).

- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan (untuk yang sudah menikah namun statusnya belum tercatat di kartu keluarga).

Untuk mengurus pecah KK ini Anda bisa melakukannya secara offline atau online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved