Senin, 20 April 2026

PUBLIC SERVICE

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP Tanpa Harus ke SAMSAT

Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak. Oleh karenanya, penting untuk melakuk

Kompas.com
Ilustrasi STNK 

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Aplikasi e-Samsat

Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel Anda.

- Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda

- Pilih wilayah kendaraan berada.

- Masukan nomor pelat kendaraan Anda.

- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

3. SMS Samsat

Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.

Berikut caranya:

- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

- Lalu, kirim ke nomor 08112119211

- Contoh: Info B/6777/XF Hitam.

- Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan pada STNK, namun untuk besaran tagihannya bisa berbeda jika Anda terlambat bayar.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved