PUBLIC SERVICE
Simak Syaratnya Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta. Terd
PHK didefinisikan sebagai berhenti kerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, karena pemutusan kerja Bipartit atau kontak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
2. Usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online via Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay dan DANA
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- KK
- Surat keterangan pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat total tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat keterangan berhenti bekerja
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
5. Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
6. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: