Persyaratan dan Cara Perpanjangan Paspor Sebelum Masa Berlaku Habis
Paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara yang ditunjukkan kepada petugas imigrasi setempat
TRIBUNBATAM.id - Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen kependudukan yang tak kalah penting dimiliki adalah paspor.
Fungsi paspor sangat penting terutama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri atau kerap bepergian ke luar negeri.
Paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara.
Paspor ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya, lalu dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.
Perlu diingat, masa berlaku paspor tidak seumur hidup dan harus diperpanjang masa berlakunya per lima tahun.
Maka penting mengetahui tata cara perpanjangan dokumen keimigrasian ini.
Baca juga: Ingin Liburan ke Luar Negeri, Warga Batam Ramai Urus Paspor
Baca juga: JUMLAH Permohonan Paspor Melonjak, 42.411 WNI ke Luar Negeri Lewat Batam Selama Mei
Untuk memperpanjang paspor, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.
Selain itu, perpanjangan hanya berlaku bila seseorang masih memiliki paspor lama.
Syarat perpanjangan paspor pun dibedakan jadi dua, yakni paspor terbitan setelah 2009 dan sebelumnya.
Berikut syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya:
Paspor yang terbit setelah 2009
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Imigrasi Batam Tambah Kuota Permohonan Paspor, Kini Bisa Daftar Lewat Aplikasi
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan Paspor 2022 beserta Syarat dan Biayanya
Paspor yang terbit sebelum 2009
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-dan-boarding-pass.jpg)