IRT Segera Unduh PeduliLindungi, Pemerintah Atur Pembelian Minyak Goreng Rp 14.000 dari Aplikasi
Aplikasi PeduliLindungi bukan sekadar untuk keperluan perjalanan ke luar kota atau mengakses fasilitas tertentu, tapi juga untuk membeli minyak goreng
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat terutama kalangan ibu rumah tangga atau yang membuka usaha mikro disarankan segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Pasalnya ke depan, aplikasi ini bukan sekadar untuk keperluan perjalanan ke luar kota atau mengakses fasilitas tertentu.
Sebab, pemerintah merencanakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng.
Adapun sistem ini berlaku bagi pembelian minyak goreng jenis MGCR atau minyak goreng curah rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, adanya perubahan sistem ini dapat memantau distribusi MGCR.
Masa sosialisasi sistem baru ini akan dilakukan selama dua pekan, dimulai pada Senin 27 Juni 2022.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Cara Beli dan Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp 14.000 secara Online, Maksimal Beli 10 Kg per Hari
Baca juga: Kejagung Akan Periksa Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng
Selain dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR.
Masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui situs linktr.ee/minyakita.
Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:
- Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
- Scan QR Code yang terdapat di pengecer
- Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi
- Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR
- Namun jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR
Baca juga: Benarkah Minyak Goreng Curah Bakal Dihapus dari Pasaran? Ini Tanggapan Ketua Ikappi
Baca juga: Curhat Presiden Jokowi Dapat Telepon Perdana Menteri Minta Indonesia Kirim Minyak Goreng