IRT Segera Unduh PeduliLindungi, Pemerintah Atur Pembelian Minyak Goreng Rp 14.000 dari Aplikasi
Aplikasi PeduliLindungi bukan sekadar untuk keperluan perjalanan ke luar kota atau mengakses fasilitas tertentu, tapi juga untuk membeli minyak goreng
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.
Berikut ini adalah caranya:
- Tunjukkan KTP pada pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP pembeli
- Setelahnya masyarakat dapat membeli MGCR
- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui situs www.minyak-goreng.id.
Pembelian dibatasi maksimal 10 Kg
Dilansir dari kompas.com, masyarakat yang membeli MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
Pemerintah menjamin masyarakat dapat memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Perubahan sistem tersebut dilakukan oleh pemerintah agar dapat memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Tanjung Pinang Mulai Turun, Kabar Baik Buat Emak-emak
Baca juga: Pembagian Minyak Goreng Curah di Natuna Terkesan Tak Adil, Ini Kata Disperindag
Sehingga, melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat berfungi sebagai alat pemantau dan pengawasan.
Hal tersebut bertujuan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Luhut.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
