Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau e-KTP

Aplikasi PeduliLindungi yang tadinya berfungsi sebagai tracing virus corona kini bertambah tugasnya sebagai penyeleksi warga yang boleh beli migor

KITCN
Ilustrasi - Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau e-KTP 

Sosialisasi tersebut nantinya akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (24/6/2022).

Akan tetapi, penjualan minyak goreng curah tidak dilakukan di semua toko.

Sebab, minyak goreng curah Rp 14.000 hanya dijual di pengecer atau toko yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Untuk itu, pemerintah telah menyediakan laman khusus pengecekan toko yang menjual minyak goreng curah Rp 14.000 di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Presiden Jokowi Kena Gugat Lagi, Setelah Minyak Goreng, Kini eks ABK Ikan Asing

Baca juga: Keluh Kesah Emak-emak Rencana Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

Bagaimana cara mengecek penjual minyak goreng Rp 14.000? Berikut caranya:

- Buka laman minyak-goreng.id

- Pilih provinsi dan kabupaten atau kota

- Klik "Cari Pasar"

- Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan jumlah toko yang menjual minyak goreng murah lengkap dengan nama dan alamat toko

Untuk pencarian lebih spesifik, ketik nama desa di kolom "search" yang tersedia di atas daftar nama toko dan alamat penjual minyak goreng curah Rp 14.000.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved