Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau e-KTP

Aplikasi PeduliLindungi yang tadinya berfungsi sebagai tracing virus corona kini bertambah tugasnya sebagai penyeleksi warga yang boleh beli migor

KITCN
Ilustrasi - Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi atau e-KTP 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah Rp 14.000 tidak bisa lagi asal beli.

Terdapat aturan yang sedang disusun pemerintah, bahwa pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi yang tadinya berfungsi sebagai tracing virus corona, kini bertambah tugasnya sebagai penyeleksi warga yang dibolehkan membeli minyak goreng curah.

Selain dengan aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah Rp 14.000 juga bisa menggunakan KTP, khusus untuk warga yang tidak memiliki aplikasi.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi sistem ini berjalan maksimal, pemerintah telah membentuk task force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Baca juga: IRT Segera Unduh PeduliLindungi, Pemerintah Atur Pembelian Minyak Goreng Rp 14.000 dari Aplikasi

Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun, Ini Daftar Harga Terbaru di Alfamart dan Indomaret per 23 Juni 2022

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah rakyat.

Lalu bagaimana cara membeli minyak goreng curah murah dengan aplikasi PeduliLindungi atau KTP?

- Datang ke toko penjual minyak goreng curah

- Scan QR Code yang ada di toko

- Tunjukkan hasil scan ke penjual

- Maksimal 10 kg per hari

- Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli minyak goreng curah Rp 14.000 maksimal 10 kilogram per hari.

- Apabila hasil scan menunjukkan warna merah, maka Anda tidak bisa membelinya.

Baca juga: Silahkan Tanya ke Penyidik Respons Eks Mendag M Lutfi Usai Diperiksa Kejagung Soal Minyak Goreng

Baca juga: Kejagung Akan Periksa Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng

Sosialisasi du pekan

Adapun sosialisasi penjualan minyak goreng curah Rp 14.000 menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan dimulai Senin (27/6/2022).

Sosialisasi tersebut nantinya akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (24/6/2022).

Akan tetapi, penjualan minyak goreng curah tidak dilakukan di semua toko.

Sebab, minyak goreng curah Rp 14.000 hanya dijual di pengecer atau toko yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Untuk itu, pemerintah telah menyediakan laman khusus pengecekan toko yang menjual minyak goreng curah Rp 14.000 di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Presiden Jokowi Kena Gugat Lagi, Setelah Minyak Goreng, Kini eks ABK Ikan Asing

Baca juga: Keluh Kesah Emak-emak Rencana Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

Bagaimana cara mengecek penjual minyak goreng Rp 14.000? Berikut caranya:

- Buka laman minyak-goreng.id

- Pilih provinsi dan kabupaten atau kota

- Klik "Cari Pasar"

- Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan jumlah toko yang menjual minyak goreng murah lengkap dengan nama dan alamat toko

Untuk pencarian lebih spesifik, ketik nama desa di kolom "search" yang tersedia di atas daftar nama toko dan alamat penjual minyak goreng curah Rp 14.000.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved