Pemutihan Pajak di Kepri, Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Karena satu dan lain hal, banyak alasan Anda telat membayar pajak kendaraan. Namun perlu diingat jika tak dibayar sesuai tanggal berarti Anda kena d
TRIBUNBATAM.id - Karena satu dan lain hal banyak alasan orang telat membayar pajak kendaraan.
Namun perlu diingat, jika tak dibayar sesuai tanggal berarti Anda bersiap membayar denda.
Telat membayar pajak berarti Anda sedang menabung denda dan ini bisa menyulitkan ketika tiba saatnya penggantian STNK.
Perlu diketahui, perhitungan denda pajak mobil memiliki angka berbeda-beda.
Itu tergantung dari berapa lama seseorang tak bayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki.
Saat ini masih ada saja informasi salah yang beredar di masyarakat, yaitu terlambat satu hari membayar pajak sama saja dihitung telat satu tahun.
Denda pajak mobil besarnya 25 persen per tahun.
Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat hanya tiga bulan atau sembilan bulan?
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Bulan Depan Pemprov Kepri Kembali Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP Tanpa Harus ke SAMSAT
Untuk memulai perhitungan, cek berapa lama Anda tidak membayar pajak mobil.
Jika sudah, Anda harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.
Denda telat bayar pajak mobil dihitung dari jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumusnya sebagai berikut:
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ