Pemutihan Pajak di Kepri, Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Karena satu dan lain hal, banyak alasan Anda telat membayar pajak kendaraan. Namun perlu diingat jika tak dibayar sesuai tanggal berarti Anda kena d
Editor:
Eko Setiawan
- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda PKB dan Bea Balik Nama
Baca juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online
Contohnya, PKB mobil Anda adalah 3.000.000 kemudian Anda telat lebih dari dua bulan membayar pajak.
Berarti perhitungannya 3.000.000 x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ (maksimal) sebesar 100.000.
Hasil dari perhitungan di atas berarti denda Anda sebesar Rp134.500.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Berita Terkait