Syarat Resmi, Kategori dan Cara Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan

Masyarakat dengan kategori tertentu sebenarnya bisa menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sehingga tidak diwajibkan lagi membayar pajak

()
Ilustrasi NPWP - Syarat Resmi, Kategori dan Cara Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan 

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

- Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT

- Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT

- Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT.

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan EFIN Online tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Baca juga: Wajib Pajak di Batam Bertambah 6.510, Mayoritas Dari Sektor Properti, Ini Harapan Bapenda

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved