Syarat Resmi, Kategori dan Cara Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan

Masyarakat dengan kategori tertentu sebenarnya bisa menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sehingga tidak diwajibkan lagi membayar pajak

()
Ilustrasi NPWP - Syarat Resmi, Kategori dan Cara Menonaktifkan NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat dengan pendapatan tertentu diharuskan membayar pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Terlebih, pemerintah sudah mewacanakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke depannya otomatis bisa menjadi NPWP.

Dengan terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), masyarakat lantas diharuskan membayar pajak setiap tahun kepada pemerintah.

Namun, apakah semua masyarakat wajib membayar pajak? Bagaimana jika masuk golongan tak mampu dan tidak bekerja lagi, apakah bisa NPWP dinonaktifkan?

Sebenarnya menonaktifkan NPWP bisa dilakukan asal seseorang memenuhi persyaratan.

Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Bulan Depan Pemprov Kepri Kembali Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: Tahun 2023 Nomor Induk Kependudukan Jadi NPWP, Apakah Semua Wajib Bayar Pajak?

Melansir indonesia.go.id, syarat menonaktifkan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena sudah tidak lagi melakukan pembayaran

- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Cara menonaktifkan NPWP

Untuk menonaktifkan NPWP bisa dilakukan dengan online melalui aplikasi e-Registration, dan berikut caranya:

- Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak di link: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp

Baca juga: Warga Minta Ada Diskon Pajak Kendaraan, Ini Jawaban Kepala BP2RD Provinsi Kepri

Baca juga: Raffi Ahmad Beli Rolls Royce Phantom Rp 20 Miliar, Segini Pajak yang Harus Dibayar

- File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)

- Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login

- Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan

- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan

Dokumen untuk menonaktifkan NPWP

Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP, berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu.

- WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.

- WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca juga: DJP Kepri Ajak Pejabat dan Wajib Pajak Prominen Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Simak Semua Hal yang Perlu Diketahui Mulai Aturan hingga Kriteria Wajib Pajak

- Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

- WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

- WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

- WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

- Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT

- Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT

- Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT.

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan EFIN Online tanpa Perlu ke Kantor Pajak

Baca juga: Wajib Pajak di Batam Bertambah 6.510, Mayoritas Dari Sektor Properti, Ini Harapan Bapenda

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved