PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022 untuk Pencari Kerja, Begini Persyaratannya
Berikut ini informasi mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline yang penting untuk diketahui para pencari kerja. Kartu kuning adalah kartu
Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.
Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga). Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Tak Perlu Lagi Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara Cek Lokasi Penjual Minyak Goreng Rp14.000, Siapkan PeduliLindungi atau KTP untuk Membeli
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Cara membuat kartu kuning online
- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar.
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik "Masuk Sekarang".
- Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.