PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022 untuk Pencari Kerja, Begini Persyaratannya
Berikut ini informasi mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline yang penting untuk diketahui para pencari kerja. Kartu kuning adalah kartu
TRIBUNBATAM.id -- Informasi mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline penting untuk diketahui para pencari kerja.
Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau instansi swasta.
Selain itu, Anda juga harus mengetahui syarat membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.
Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya
Baca juga: Mau Melamar Kerja? Simak Syarat dan Cara Bikin SKCK Online via Website polri.go.id
Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.
Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan.
Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.
Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline.
Syarat membuat kartu kuning
Sebelum daftar, Anda harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu.