PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022 untuk Pencari Kerja, Begini Persyaratannya

Berikut ini informasi mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline yang penting untuk diketahui para pencari kerja. Kartu kuning adalah kartu

net
Ilustrasi kartu kuning 

- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.

- Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.

- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Cara membuat kartu kuning offline di Disnaker kabupaten/kota

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Daftar Online MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Subsidi di SPBU

Berikut langkah-langkahnya:

- Datang ke kantor Disnaker setempat.

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1.

- Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

- Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

- Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. 

Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan.

Mintalah legalisasi di kantor Disnaker

Sebagai catatan, setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. 

Cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan, asalkan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia.

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved