Jangan Panik, Simak Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang di Imigrasi
Paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara, yang bila hilang atau rusak bisa diurus lagi
Dalam mengurus paspor rusak, penggantian paspor bisa dilakukan karena keadaan kahar (force majeure) yang meliputi keadaan:
- Banjir
- Gempa bumi
- Kebakaran
- Huru-hara
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang
Baca juga: Tanjung Pinang Buka Rute Kapal Singapura Malaysia, Imigrasi Cetak 5.093 Paspor Selama Lima Bulan
Baca juga: Permohonan Paspor Membludak, Petugas Imigrasi Batam Kerja hingga Malam
Berikut syarat mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir atau ijazah SD/SMP/SMA
- Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
- Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure) adalah:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan dan alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Cara mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak:
Masih melansir laman imigrasi.go.id, pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak di kantor Imigrasi.
Di kantor Imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Pintu Perbatasan Dibuka, Pengurusan Paspor di Imigrasi Tanjunguban Meningkat Drastis
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking
Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.
Namun, jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Aminuddin)