Selasa, 5 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA di Disdukcapil Batam, Ini Manfaatnya

Orang tua yang memiliki anak yang baru lahir, diimbau tidak hanya mengurus akta lahir melainkan juga Kartu Identitas Anak (KIA).

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Sejumlah warga sedang mengurus administrasi di Disdukcapil Kota Batam, Selasa (12/7/2022). Orangtua bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan. 

Pemilik KIA bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:

  • Syarat akses sarana umum
  • Mencegah perdagangan anak
  • Bukti identitas diri
  • Mempermudah mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan,imigrasi, perbankan, dan transportasi)

Untuk pengurusan sendiri Disdukcapil menerima berkas setiap hari dari pukul 07.30 WIB, sampai pukul 15.00WIB.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Yanto mengatakan untuk saat ini pengurusan semua dokumen di Disduk dilakukan manual.

Baca juga: Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus 2022

Baca juga: Cara Beli Pertalite dan Solar dengan QR Code Tanpa HP dan Aplikasi

"Ini masih ada perbaikan sistem di pusat, masih tahap penyesuaian. Jadi pengurusannya semua manual," kata Yanto.

Dia juga mengatakan untuk pengurusan berkas, sampai saat ini Disdukcapil masih membatasi jumlah berkas yang masuk, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kita imbau masyarakat agar bersabar, jika sistem sudah bagus, pengurusan berkas bisa melalui sistem dan pengurusannya lebih cepat," kata Yanto. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved