Cara Pengurusan dan Cetak Kartu Keluarga untuk Lajang dan Sudah Menikah
Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga sehingga wajib dimiliki
TRIBUNBATAM.id - Kartu Keluarga (KK) bagi warga Indonesia adalah keharusan.
Dengan KK, seseorang memiliki identitas dan diakui sebagai warga negara Indonesia.
Sesuai dengan artinya, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Pada dasarnya KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Namun, meski namanya Kartu Keluarga, bukan berarti harus berkeluarga terlebih dahulu baru bisa memilikinya.
KK bisa dimiliki oleh seseorang setelah menginjak usia 17 tahun atau setelah dewasa.
Untuk pengurusan KK bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil).
Untuk Kota Batam sendiri, masyarakat bisa datang ke Kantor Disdukcapil yang ada di kompleks perkantoran Jalan Ir.Sutami, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam.
Adapun syarat pengurusan KK di Kantor Disdukcapil Batam adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cuma Bawa KTP, Cek Lokasi Vaksinasi Covid-19 d Tanjungpinang, Hari Ini (4/7)
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah di Karimun Wajib Bawa KTP Masih Tahap Sosialisasi
A. Syarat Pengurusan Kartu Keluarga yang Belum Menikah
- Datang ke kantor Disdukcapil membawa Kartu Keluarga (KK) asli orangtua
- Mengisi Formulir F I-01 yang ada di kantor Disdukcapil
- Data pemohon akan dikeluarkan dari KK orangtua dan dibuat KK sendiri
B. Syarat Pengurusan Kartu Keluarga untuk Baru Menikah
- Menyatukan alamat pasangan suami istri di satu kecamatan
- Mengisi form pengurusan Kartu Keluarga di Kantor Kecamatan
- Melampirkan Akta Nikah/buku nikah suami istri
- Kunjungi kantor Disdukcapil setempat
- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas
- Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai pada peng-diinputan data oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Pengurusan untuk manual akan memakan waktu 14 hari, sementara untuk pengurusan melalui sistem www.dukcapil.kemendagri.go.id paling lama tiga hari
Baca juga: Mulai Hari Ini Beli Minyak Goreng Curah di Lingga Pakai Kartu Keluarga Diterapkan
Baca juga: 5 Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online dengan Mudah tanpa Harus ke Dukcapil
Kadisdukcapil Batam, Yanto mengatakan saat ini pengurusan dokumen kependudukan termasuk KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak harus dilaksanakan secara manual dan datang ke kantor Disdukcapil.
Hal ini dikarenakan sistem masih dalam proses perbaikan di pusat.
"Jadi berkas yang masuk harus di input secara manual, menunggu sistem bisa digunakan," kata Yanto.
Dia juga menjelaskan untuk KK saat ini mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru, tidak lagi dicetak di kertas khusus namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.