Cara Lengkap, Syarat dan Biaya Resmi Mengurus SIM yang Hilang
Berikut ini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan dengan cara yang mudah
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang.
Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan dengan mudah dan tidak butuh waktu yang lama.
SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Maka penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara.
Sebab bila tidak membawa SIM maka siap-siap dikenakan tilang.
Lantas, bagaimana jika SIM hilang akibat bencana atau jatuh di suatu tempat?
Apabila SIM hilang, pemilik dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru.
Untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang harus disertai laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Informasi Lengkap Jenis SIM, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D di Indonesia
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM yang hilang:
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter
- Laporan kehilangan SIM dari kepolisian
- Membayar formulir di BII/BRI
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP
Syarat lain mengurus SIM hilang adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Kemudian, untuk biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2016, pemohon SIM harus membayar sejumlah Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B, serta Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca juga: 4 Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu SIM Indosat Sebelum Terblokir atau Hangus
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji
Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)