Informasi Lengkap Jenis SIM, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D di Indonesia
Ada banyak jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM yang diterbitkan Polri dan semua tergantung peruntukannya yang dilihat dari kendaraan yang akan dibawa
TRIBUNBATAM.id - Setiap pemilik atau orang yang mengendari kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
SIM adalah sebagai bukti seseorang kompeten dan sehat secara jasmani dan rohani mengendarai jenis kendaraan tertentu di jalanan umum atau fasilitas umum.
Ada banyak jenis SIM yang diterbitkan Polri, dan semua tergantung peruntukannya yang dilihat dari kendaraan yang akan dibawa.
Polisi memiliki kewenangan menilang atau memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku, bila masyarakat mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM.
Di bawah ini akan diulas tentang seluk beluk SIM, mulai jenis, syarat, biaya dan cara pembuatannya.
Jenis SIM
SIM yang diterbitkan di Indonesia dapat berlaku selama 5 tahun, terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya
Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022
Sementara SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun terhitung mulai tanggal penerbitannya dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya.
Terdapat tiga jenis SIM yang diterbitkan Polri, yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum dan SIM Internasional.
Berikut ini adalah penggolongannya:
1. SIM A
Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram (kg), berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.
2. SIM A Umum
Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg, berupa mobil penumpang dan mobil barang umum.
Untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki SIM A terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.