PENTING Sebelum Membeli Rumah KPR, Ketahui Jenis Hunian, Izin dan Berkasnya
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih jadi pilihan banyak orang merealisasikan memiliki rumah sesuai keinginan. Anda bisa menggunakan KPR untuk hunian...
Berbeda dengan apartemen yang dibatasi sejumlah aturan.
Pengelola apartemen pun mengenakan biaya pemeliharaan pada penghuni setiap bulan.
Selain rumah tapak baru, Anda bisa mengajukan KPR untuk pembelian rumah tapak bekas.
Lakukan pengecekan menyeluruh pada rumah bekas yang Anda minati, terutama pada kondisi bangunan dan status kepemilikan sertifikat rumah.
Jangan sampai rumah yang Anda taksir sedang berada dalam sengketa atau belum balik nama ke pemilik baru.
Baca juga: Apa Beda KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi? 7 Poin Jadi Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah
Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR Syariah untuk Miliki Rumah Idaman, Ini Keuntungannya
2. Apartemen
Mereka yang ingin punya rumah di tengah kota tetapi terganjal harga hunian yang fantastis biasanya memilih apartemen.
Lokasi apartemen yang strategis memberikan akses lebih mudah ke tempat kerja atau sekolah anak.
Pemiliknya pun tidak perlu menghabiskan banyak waktu di jalan.
Keamanan di apartemen lebih terjamin karena ada petugas keamanan.
Sebagian apartemen juga menerapkan kode akses bagi penghuni, sehingga tidak sembarang orang bisa masuk ke gedung apartemen.
Apartemen biasanya menyediakan fasilitas umum seperti kolam renang, lapangan tenis, gym, jogging track hingga area bermain anak.
Anda bisa mengajukan KPR untuk apartemen baru maupun bekas.
Sama seperti membeli rumah bekas, Anda harus mencermati kondisi bangunan dan legalitas dokumen propertinya.
Cek status Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT) yang dimiliki apartemen.
Baca juga: Mau Beli Rumah? Pahami Dulu Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi
Baca juga: Apa Itu Surat Roya? Wajib Diurus Usai Melunasi KPR di Bank, Ini Dampak Tak Urus Surat Roya