PUBLIC SERVICE
Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil, Ini Syarat dan Manfaatnya
Cara mengurus akta kematian cukup mudah asalkan sudah menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan.
TRIBUNBATAM.id - Akta kematian harus segera diurus ketika keluarga meninggal dunia.
Cara mengurus akta kematian dengan mengurus langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Cara mengurus akta kematian cukup mudah asalkan sudah menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan.
Akta kematian memiliki beberapa manfaat penting, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan.
Misalnya mengurus hak ahli waris, mencegah penyalahgunaan data dari orang yang sudah meninggal dunia, mengurus asuransi dan lainnya.
Tahap pertama dalam mengurus akta kematian adalah melaporkan kematian seorang yang akan dibuatkan akta kematianya.
Maka data kependudukan orang tersebut akan segera dihapus dari database kependudukan nasional.
Baca juga: NPWP Sekarang Format Baru, Simak Cara Urus NPWP untuk Orang Pribadi
Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya
Pelaporan akta kematian maksimao 30 hari setelah tanggal kematian seorang tersebut.
Setelah menerima laporan, nantinya pejabat yang berwenang akan melakukan register terhadapa data dan perubahan data kematian kemudian akan menerbitkan kutipan akta kematian.
Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengurus akta kematian sebagaimana yang dirangkum dari situs resmi Dukcapil kemendagri go id.
Untuk mengurus akta kematian dari anggota keluarga Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pembuatan akta kematian:
- Surat kematian dari Puskesmas, rumah sakit, dokter atau lurah setempat.
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga warga yang meninggal.
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga yang melaporkan atau ahli waris.
- Surat nikah atau kutipan akta perkawinan warga yang meninggal.
- Kutipan akta kelahiran warga yang meninggal (jika ada).
- Terkait dengan persyaratan yang tertulis diatas beberapa pemerintah daerah menerapkan aturan tambahan.
Syarat tambahan itu berupa:
- Surat pengantar kematian dari RT.
- Surat pengantar kematian dari RW.
- Surat pengantar kematian dari dusun.
- Surat pengantar kematian dari desa.
- Fotokopi KTK saksi (2 orang).
Baca juga: PNS dan PPPK Wajib Punya Kartu ASN Virtual, Cek Cara Download dan Cetaknya
Baca juga: Cara Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Meringankan Biaya Pengobatan hingga Pendidikan
Berikut merupakan tata cara mengurus Akta kematian.
- Datang ke kantor kelurahan dan menyerahkan semua berkas yang diminta oleh petugas untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
- Serahkan surat dan berkas ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
- Datang ke Discukcapil, kemudian isi formulir permohonan pembuatan surat kematian. Serahkan pula semua berkas dan surat keterangan kematian yang sudah Anda dapatkan.
- Berkas dan formulir permohonan akan diperiksa oleh petugas pendaftaran akta.
- Jika sudah memenuhi syarat, berkas akan dimasukkan ke dalam sensus administrasi penduduk.
Untu penerbitan akta kematian biasanya tergantung dari masing-masing daerah biasanya memerlukan waktu dua minggu.
Sebagai informasi tambahan proses penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya apapun.
Mengingat besaran manfaat dari akta kematian tersebut, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat akta kematian bagi kerabat atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
(*/TRIBUNBATAM.id)