PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kuning bagi Pemiliki KTP Luar Batam
Bagi orang yang memiliki KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal atau kota lain, pengurusan Kartu Kuning harus dilakukan di Kantor Disnaker.
Sementara cara membuat kartu kuning, di Kota Batam, bisa dilakukan di Kantor camat sesuai domisili, bagi warga Kota Batam, sementara pemilik KTP di luar Kota Batam wajib mengurus ke kantor Disnaker.
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS Stabil, Cek Rincian Harganya per 1 Agustus 2022
Cara pengurusan
- Datang ke kantor Camat atau Disnaker setempat.
- Cari bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu berkas diverifikasi, jika berkas lengkap akan langsung diproses pencetakan Kartu Kuning.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Petugas menyuruh ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Inilah cara mengurus dan syarat pengurusan Kartu Kuning di Kota Batam.
Kadisnaker Kota Batam, Rudy Syakirti, mengatakan untuk kartu kuning masa berlakunya selama 2 tahun.
Namun untuk calon pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan setelah kartu kuning dikeluarkan dalam jangka waktu enam bulan, sebaiknya melapor ke Disnaker.
"Hal ini bertujuan untuk mempermudah pegawai Disnaker dalam melakukan pendataan, warga yang belum mendapatkan pekerjaan," terangnya.
Dia juga menjelaskan untuk pelaporan dan perpanjangan kartu kuning, tidak dipungut biaya alias gratis. (*)
(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pencari-kerja-mengurus-kartu-kuning_20170206_121900.jpg)